Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib AJB Bumiputera 1912 dalam Intervesi POJK 7/2023 tentang Asuransi Bersama

Kebijakan dalam POJK 7/2023 untuk AJB Bumiputera 1912 diminta terlebih dahulu dilakukan memeriksa periode kerugian sebelum dilakukan pemotongan.
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa

Tuntut AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim

Fien sebagai pendiri dan penasihat Tim Biru Korban gagal bayar Bumiputera, dia menyatakan perusahaan harus membayarkan kewajibannya karena para pemegang polis sudah menjalankan hak selama masa kontrak polis berjalan

“Ini saatnya masa kontrak sudah berakhir maka sekarang sudah waktunya kami menerima hak kami tanpa dipersulit,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam POJK 7/2023 disebutkan bahwa kerugian asuransi usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan. Namun, apabila dana cadangan tidak mencukupi, maka kerugian dibebankan kepada anggota.

Adapun, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian. Namun, pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan kerugian.

Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan POJK 7/2023 yang terdiri dari enam pokok substansi pengaturan, salah satunya memuat pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian. Adapun, latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, serta penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper