Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), menyampaikan bahwa hasil lelang aset sitaan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya nantinya akan menjadi tambahan modal perusahaan.
Hal ini mengingat saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pelelangan aset Jiwasraya, yakni tambang batu bara yang dikelola PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,94 triliun dengan modal dasar Rp6,5 triliun.
Perlu diketahui, Gunung Bara Utama sendiri merupakan tambang batu bara milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Senior Vice President Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi menjelaskan bahwa pelelangan aset sitaan Jiwasraya merupakan ranah Kejagung. Nantinya, hasil lelang sitaan tersebut akan disetorkan ke Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Gatot menerangkan IFG akan mengajukan penambahan modal yang berasal dari hasil lelang tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan.
"Setelah turun dananya, baru kemudian IFG melakukan penambahan modal kepada IFG Life," kata Gatot kepada Bisnis, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja sama dengan Kejagung untuk melelang aset sitaan Jiwasraya.
“Kejaksaan yang unit di sana yang untuk sita dan lelang sudah lumayan, sebenarnya sudah ada Rp3,1 triliun yang mereka sudah setorkan ke kas negara. Bahkan mungkin ada tambahan beberapa lagi,” kata Wakil BUMN II Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Namun, pria yang akrab disapa Tiko itu menuturkan bahwa setoran modal yang berasal dari hasil lelang itu masuk ke Saldo Anggaran Lebih (SAL).
“Itu cuma kemarin masuknya ke SAL [Saldo Anggaran Lebih], ini makanya kita ajukan CQ [Casu Quo]-nya ke CQ Jiwasraya. Hitungan terakhir masih di Rp3,1 triliun, mungkin bisa nambah lagi,” ujarnya.
Setelah itu, imbuh Tiko, hasil lelang aset sitaan Jiwasraya nantinya akan masuk ke IFG melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Jadi dari kas negara masuk ke IFGnya tetap melalui PMN. Makanya tadi ada dua cara, ada PMN yang Rp3 triliun dan ada PMN yang Rp3 koma sekian triliun yang dari hasil sitaan rampasan Kejaksaan,” tandasnya.