Bisnis.com, JAKARTA — Utak-atik batas ekuitas minimum industri asuransi masih dipertimbangkan sejumlah pihak dan belum menemukan kesepakatan final.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan untuk menurunkan rencana peningkatan nilai ekuitas hingga estimasi waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum di industri perasuransian, khususnya di industri asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar ekuitas perusahaan asuransi jiwa naik secara bertahap, yakni dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2030.
“Kami usulkan agar ekuitas perusahaan asuransi jiwa menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan tahun 2030 ekuitas menjadi Rp500 miliar,” kata Togar kepada Bisnis, Kamis (15/6/2023).
Usulan peningkatan nilai ekuitas menjadi Rp500 miliar itu tentu jauh berbeda dengan pemenuhan ekuitas minimum Rp1 triliun pada 2028 yang direncanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, Togar menyampaikan bahwa AAJI setuju dengan rencana peningkatan ekuitas minimum menjadi Rp1 triliun.
“Ekuitas Rp1 triliun setuju saja, tapi waktunya jangan terlalu dekatlah, walau memang beberapa perusahaan sudah melebihi angka tersebut,” ujarnya.
Menurut Togar, regulator perlu melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan sebelum memutuskan ekuitas minimum Rp1 triliun di industri perasuransian.
“Kita lihat saja dulu pada 2026 dan 2030 ini bagaimana situasinya atau dievaluasi dulu. Baru nanti kita duduk lagi sama-sama untuk menentukan angka ekuitas minimum Rp1 triliun,” tuturnya.
Adapun untuk menghindari penutupan perusahaan asuransi dengan tujuan melindungi para pemegang polis, AAJI memberikan opsi bagi perusahaan yang tidak mencapai nilai ekuitas sesuai waktu antara lain dengan menempuh merger atau mencari investor baru.
“Opsi lainnya adalah dibatasi bisnisnya, misal tidak boleh jual Paydi. Atau, opsi lain sesuai kebijakan dan pertimbangan OJK,” usulnya.