OJK Bertemu Asosiasi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator telah mengundang sejumlah asosiasi di bidang perasuransian untuk membahas peningkatan ekuitas minimum
Secara umum, kata Ogi, asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
“Saat ini OJK sedang menunggu tanggapan secara tertulis dari 3 asosiasi [AAJI, AAUI, dan AASI] yang rencananya akan segera disampaikan ke OJK,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (15/6/2023).
Ogi menuturkan bahwa secara umum, pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi. Selain itu, pelaku industri juga menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian dan perpanjangan pentahapan pemenuhan ketentuan permodalan tersebut.
Adapun saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.
“OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perasuransian, meningkatkan skala ekonomi perusahaan dan menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi,” jelasnya.
Sebagai gambaran, saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah senilai Rp100 miliar.
OJK berencana untuk menaikkan batas ekuitas minimum perusahaan asuransi secara bertahap, antara lain ekuitas perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.
Selanjutnya, untuk batas ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028.
Kemudian, perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026 dan meningkat menjadi Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Di sisi lain, bagi perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK memiliki ekuitas minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.
Rinciannya, ekuitas perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin mencapai Rp1 triliun. Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun.