Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah struktur kepemilikan saham pemerintah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI).
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diundangkan pada 16 Juni 2023. Regulasi pertama yakni PP Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan perubahan struktur kepemilikan saham BRI atau BBRI.
Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BRI, maka telah dilakukan upaya-upaya penjualan sebagian saham milik negara hingga penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih (HMETD).
Kemudian, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B di BRI sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi. Pengalihan sebagian saham Seri B itu mencapai 5,49 miliar lembar.
"Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham," demikian bunyi Pasal 3 di regulasi tersebut dikutip Bisnis pada Senin (19/6/2023).
Pasal 3 juga menjelaskan bahwa struktur kepemilikan saham negara di BRI menjadi sebesar 53,19 persen, terdiri atas 1 saham Seri A dan 80.61 miliar saham Seri B.
Baca Juga
Regulasi kedua, yakni PP Nomor 32 Tahun 2023 terkait perubahan struktur kepemilikan saham di Bank Mandiri. Sama seperti di BRI, dalam Pasal 1 dijelaskan perubahan struktur kepemilikan saham terjadi melalui penjualan sebagian saham milik negara hingga HMETD.
Dalam Pasal 2 dijelaskan Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B di Bank Mandiri sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi. Kemudian, pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia itu mencapai 3,73 miliar lembar.
Pada Pasal 3, penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana, serta pengalihan sebagian saham Seri B mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara menjadi sebesar 52 persen yang terdiri dari 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B.
Dalam kedua regulasi itu dijelaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan anggaran dasar kedua perseroan serta akta tentang perjanjian pengalihan hak atas saham.