Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Bintang (ASBI) Tebar Dividen Rp1,74 Miliar, Laba Turun

Asuransi Bintang bakal membagikan dividen sebesar Rp1,74 miliar, di tengah penurunan laba yang terjadi di perusahaan pada 2022.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,74 miliar kepada pemegang saham perusahaan untuk tahun buku 2022.

Keputusan itu sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ASBI yang dilakukan pada Selasa (27/6/2023) di Jakarta.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (2/7/2023), manajemen Asuransi Bintang menyampaikan bahwa perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp5,14 miliar sepanjang 2022 atau terkoreksi 68,74 persen secara tahunan. 

“Sejumlah Rp1,74 miliar dibayarkan sebagai dividen tunai untuk dibagikan kepada 348.386.472 saham yang telah dikeluarkan perseroan atau sebesar Rp5 per saham,” kata manajemen ASBI.

Emiten bersandi saham ASBI itu juga menyediakan kurang lebih 5 persen dari laba bersih atau sebesar Rp257,38 juta untuk dana cadangan. Serta, sebesar Rp89,25 juta dibayarkan sebagai Dividen Tanda Laba untuk 595 Sertifikat Tanda Laba yang dikeluarkan sampai dengan 31 Desember 2022 atau Rp150.000 per sertifikat.

Adapun, sisa laba bersih tahun adalah sebesar Rp3,14 miliar dibukukan sebagai sisa laba perseroan.

Selanjutnya, pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 26 Juli 2023 kepada para pemegang saham Asuransi Bintang yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 31 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Nantinya, pembagian dividen ASBI untuk cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dilakukan pada 10 Juli 2023 dan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 11 Juli 2023.

Sementara untuk periode cum dividen di pasar tunai berlangsung pada 12 Juli 2023 dan ex dividen di pasar tunai pada 13 Juli 2023.

“Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper