Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, dikutip Senin (27/2/2023), keputusan pemberian sanksi PKU kepada PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker itu sebagaimana tercantum melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023 tanggal 20 Februari 2023.
“Dengan jangka waktu tiga bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin.
Ihsanuddin menyampaikan bahwa pengumuman dengan Nomor PENG-9/NB.1/2023 ditetapkan pada 23 Februari 2023. Pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dikarenakan direksi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
“Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, [maka] PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Ihsanuddin, perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker yang beralamat di Gedung Kopi Lt.3 R. 304 Jl. RP. Soeroso No.20 Cikini, Menteng Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta itu wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.