Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Penanganan Kredit Macet Tanifund Setelah Disanksi OJK

OJK meminta manajemen pinjol Tanifund untuk menyelesaikan kredit macet di nasabah peminjam yang diseleksi oleh perusahaan itu.
Logo fintech TaniFund
Logo fintech TaniFund

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada pinjol Tanifund. Untuk saat ini, regulator masih melakukan monitoring terhadap perbaikan yang masih diupayakan oleh manajemen startup pinjaman online (pinjol) tersebu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Tanifund telah diminta untuk memenuhi  rekomendasi. Salah satunya untuk fokus melakukan penyelesaian kredit yang masih berjalan terutama yang dalam status macet. 

“OJK melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/7/2023). 

Adapun ketentuan pengenaan sanksi telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya. Tanifund diketahui memiliki masalah terhadap kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 36,07 persen. 

Tanifund Menyerah

Sebelumnya, dalam acara AFTECH X Investree Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia yang digelar pada Kamis (8/6/2023), OJK menyampaikan bahwa perusahaan TaniHub Group, yaitu fintech TaniFund, sudah tidak bisa dan tidak mampu menyelesaikan action plan.

“TaniFund sudah angkat tangan. Jadi mereka memang sudah tidak bisa menyelesaikan action plan apapun dan tidak mampu,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono. 

Triyono menuturkan bahwa regulator telah memanggil pemain fintech P2P lending yang sudah melebihi TWP90 di atas 5 persen. Selanjutnya, lanjut dia, OJK akan meminta para manajemen perusahaan untuk melakukan action plan dan regulator akan memantaunya.

Namun, jika action plan tersebut tidak tercapai, maka OJK akan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua.

“Begitu dia tak mencapai lagi, kita akan setop atau pembekuan kegiatan usaha. [Lalu], buat komitmen, baru sampai pencabutan. Kalau ternyata nggak bisa lagi, kayak TaniFund itu ya kita sudah bicara akhirnya seperti apa [pasti sudah tidak bisa menyelesaikan],” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper