Komisi IX DPR RI Soroti Peningkatan Akses Layanan Bagi Peserta JKN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI memberikan arahan terkait peningkatan akses layanan JKN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI memberikan arahan terkait peningkatan akses layanan JKN

Bisnis.com, AMBON - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyoroti peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta JKN di Provinsi Maluku. Dirinya mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.

Dirinya menyebut, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk pemenuhan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurutnya, pemilihan tenaga kesehatan yang berada di luar daerah akan terasa sulit karena akses dan jarak tempuh menjadi persoalan utama.

Menurutnya, hal yang tepat dilakukan untuk pemenuhan sumber daya manusia adalah dengan memilih putra daerah pilihan untuk diberikan beasiswa dengan kesepakatan pengabdian setelah lulus.

"Kita mendorong dari putra daerah Maluku untuk memanfaatkan beasiswa, baik yang diselenggarakan oleh pusat maupun yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga ketika selesai pendidikan mereka yang akan kembali mengabdi di Maluku," kata Nihayatul.

Ia menyebut pemenuhan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan bisa memberikan dampak terhadap kualitas layanan. Untuk itu, dirinya berharap pemenuhan tersebut dapat segera terealisasi sehingga bisa menghadirkan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan saat ini terdapat 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jumlah FKTP tersebut telah tersedia minimal satu yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di setiap kecamatan.

“Namun, yang menjadi kendala adalah rasio dokter FKTP dengan jumlah peserta di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual,” ungkap Yessi.

Dirinya melanjutkan, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.

Menurutnya, keterbatasan dokter dan dokter gigi di puskesmas akan berimbas pada tidak terpenuhinya tata laksana pelayanan kesehatan sesuai kompetensi FKTP. Pemenuhan dokter dan dokter gigi bisa disegerakan untuk memaksimalkan Transformasi Mutu Layanan yang pada Tahun 2023 ini digalakkan oleh BPJS Kesehatan.

“Terkait pemetaan dokter dan dokter gigi ini, kami telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan organisasi profesi baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Ambon,” tambahnya.

Sementara itu, Yessi menjelaskan, per 30 Juni 2023, 95,30% penduduk Provinsi Maluku telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu artinya hampir seluruh masyarakat Provinsi Maluku bisa mengakses layanan dengan mudah di seluruh fasilitas kesehatan.

Dengan capaian cakupan kepesertaan JKN yang diraih, dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan terbaik kepada peserta.

Apalagi saat ini, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan. Harapannya melalui penerapan tersebut bisa menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan JKN yang meliputi tidak ada lagi fotokopi, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.

Bahkan, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur, termasuk bagi peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah serta pemberian pelayanan obat yang dibutuhkan pasien.

BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sedang menggiatkan sinergi untuk memenuhi ketentuan penganggaran peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkaan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.

“Sementara untuk rekrutmen Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kami juga sangat masif dalam melaksanakan layanan Mobil BPJS Keliling yang menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar dan Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Desa,” tutup Yessi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper