Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa berbagai modus penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dia mengungkapkan bahwa umumnya modus-modus tersebut menawarkan kentungan yang besar.
“Penipuan berkedok investasi umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang sangat luar biasa besar, dan seringkali tidak masuk akal, bahkan mencurigakan,” ungkapnya dalam webinar “Waspada Modus Penipuan Gaya Baru” oleh OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menjelaskan bahwa dalam periode 2017-2022, kerugian masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin diestimasikan mencapai Rp137,84 triliun.
"Jumlah yang menurut saya tidak kecil. Jumlahnya sangat masif dan besar," ungkap Rudy dalam webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru oleh OJK Institute, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga
Kemudian, pada periode 2017 hingga triwulan I 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 5.791 kegiatan usaha tanpa izin.
Rudy juga beberapa modus penipuan yang sedang tren, antara lain sebagai berikut:
1.Binary Option
Dalam Binary Option, para trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen, dengan menebak apakah aan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu.
Binary Option sendiri ditawarkan di Indonesia melalui Pialang Berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia. Tidak ada aset yang diperdagangkan dalam binary option.
Bappebti sendiri mengatur dan mengawasi perdagangan Berjangka Komoditi. Di antaranya kegiatan Pialang Berjangka.
2.Robot Trading
Robot trading adalah investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan e-book. Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin.
Janji imbal hasil dari robot trading sendiri tetap dan komisi didapatkan dari perekrutan anggota baru. Trading dilakukan secara autopilot.
Robot trading digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari bappepti.
3.Aset Kripto
Aset kripto adalah komoditi yang dapat diperdagangkan dan diatur Bappebti. Aset kripto sendiri juga dapat digunan sebagai alat pembayaran.
Nilai dari aset kripto bersifat fluktuatif, sehinnga tidak ada ivestasi aset kripto dengn janji imbal hasil yang tetap
4.Modus Money Game
Skema modus money game juga terbilang mirip, dengan mendapatkan komisi dengan merekrut anggota baru.
Dalam modus ini, tidak ada barang yang dijual dan memberikan ‘misi’ yang harus dilakukan.
Contoh modusnya adalah dengan donasi yang digunakan untuk trading forex, like dan share postingan di sosial media, tebak skor bola dan jaminan uang kembali jika salah menebak, dan pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi.
Maksud dan contoh dari pembelian paket ‘produk’ tersebut adalah ternak hewan dan alat pembangkit listrik.
5.Social Engineering
Social engineering adalah salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban, yang dapat menguras rekening tabungan korban tanpa disadari.
Pertama, adalah mengenai info perubahan tarif transfer bank dan menyampaikan informasi perbahan tarif. Penipu meminta untuk mengisi link formulir yang meminta data pribadi. Contohnya seperti PIN, OTP, dan password.
Kedua, adalah tawaran menjadi nasabah prioritas dengan rayuan berbagai promosi. Penipu juga meminta data pribadi.
Ketiga, adalah akun layanan konsumen palsu dengan mengatasnamakan bank yang pada akhirnya meminta nasabah memberikan data pribadi.
Dan keempat, tawaran menjadi agen laku pandai tanpa persyaratan yang rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
Perlunya Waspada
Menanggapi banyaknya berbagai modus, Friderica mengatakan bahwa masyarakat perlu untuk waspada di berbagai skema penipuan, atas aktivitas tanpa izin di sektor jasa keuangan.
Kemudian, jika sudah menggunakan produk dan jasa layanan keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang sudah resmi, masyarakat harus tetap waspada mengingat kemudahan di era digital yang terkadang dapat membuat kita menjadi lengah dan memberikan informasi pribadi yang seharusnya tidak kitak berikan.
Friderica juga mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memberikan edukasi yang memadai.