Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.
Tanda spin off BTN Syariah ini makin kuat setelah Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyebut pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
"Skemanya kan pertama spin off, lalu diujung akan dikerja samakan ke BSI, karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar kalau polanya pengalihan aset, sehingga kita sepakati dengan BUMN untuk spin off dulu. Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI," ujarnya saat ditemui Bisnis dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa (8/8/2023).
Nixon juga menyebutkan BTN sedang melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, Nixon enggan memberikan bocoran lebih lanjut mengenai bank yang akan diakuisisi.
"Karena, kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham," ujarnya.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setelah diterbitkannya aturan itu, OJK melaksanakan sosialisasi baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait.
Proses komunikasi antara bank dengan OJK juga selalu dilaksanakan secara rutin, baik terhadap aspek strategis, teknis maupun finansial.
"Namun, setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023, belum ada bank yang telah mengajukan spin off kepada OJK," kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.
"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian.
Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank.
"OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah," tutup Dian.