Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kejar 26 Fintech Lending (Pinjol) Kurang Modal, Beri Tenggat 1 Bulan

Otoritas Jasa Keuangan memberi tenggat hingga awal Oktober kepada pinjol yang kurang modal untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman di sela acara konferensi pers setelah Pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028./Bisnis - Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman di sela acara konferensi pers setelah Pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028./Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu bagi 26 financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar sampai 4 Oktober 2023. Regulator menyebutkan hingga batas waktu ketentuan tidak terpenuhi, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Bagi P2P lending yang tidak memenuhi ketentuan akan diambil tindakan pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, dirilis Rabu (6/9/2023). 

Agusman mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada 26 pinjol yang belum memenuhi ketentuan tersebut.  

Selain itu, regulator juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Berkenaan dengan kewajiban pemenuhan modal fintech P2P lending per 4 Juli 2023 berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, ekuitas minimum dari penyelenggara fintech P2P lending adalah Rp2,5 miliar. 

Per Juli 2023, terdapat 76 Penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur oleh OJK. 

Ketentuan ekuitas minimum sendiri diatur secara bertahap, di mana penyelenggara diminta untuk memenuhi ekuitas sebesar Rp7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada Juli 2025.

“Pengawas melakukan penegakan kepatuhan dengan menerbitkan surat administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman. 

Di sisi lain, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen per Juli 2023. OJK telah memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. 

Agusman mengatakan OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. 

“Jika kondisinya lebih buruk, OJK melalukan tindakan pengawasan lanjutan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper