Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini ada video beredar di masyarakat yang menunjukkan pecahan uang Rp100.000 yang dirusak dan disebut uang mutilasi. Apa itu uang mutilasi?
Dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia uang mutilasi merupakan uang yang dirusak kemudian menyambungkan uang asli dengan uang palsu.
BI pun merespons dengan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan tindakan yang terdapat dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.
"Itu ada pidananya. Jikapun bukan tindakan pemalsuan uang, itu tindakan merusak uang dan ada pidananya juga. Itu hal yang sangat serius," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari Antara pada Jumat (8/9/2023), salah satu ciri uang mutilasi adalah memiliki nomor seri yang berbeda. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu, dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek. Dalam kasus di video yang beredar, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.
"Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya pada Senin (11/9/2023), Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif dalam membedakan uang asli dan uang palsu.
"Edukasi masyarakat tentang peredaran uang mutilasi harus ditingkatkan. Masyarakat perlu mengetahui tanda-tanda uang yang sah dan bagaimana melaporkan jika secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi," ujar Puan.
Puan juga mengimbau masyarakat untuk berperan dalam memerangi peredaran uang mutilasi. "Jika menemukan uang yang dicurigai sebagai uang mutilasi, segera lapor ke kantor Bank Indonesia terdekat atau kepada pihak kepolisian," katanya.