Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyebutkan perusahaan asuransi memiliki dilema dengan tingginya inflasi sektor kesehatan di Tanah Air. Pasalnya, perusahaan tidak bisa menaikkan premi sepihak dari tahun ke tahun.
Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan meski beban yang harus ditanggung perusahaan asuransi dari produk penjaminan kesehatan, perusahaan tidak dapat melakukan dengan sepihak. Perusahaan setiap menyesuaikan harga premi, terlebih dahulu melalukan berbagai pertimbangan yang menyeluruh dan proses yang panjang. Perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berbicara mengenai biaya asuransi erat dengan biaya kesehatan. Apabila kenaikan inflasi kesehatan menjadi 13 persen tahun ini, kenaikan biaya kesehatan juga bisa disebut mencapai 13 persen,” katanya dalam Media Workshop yang digelar Allianz Life Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, tingginya tingkat inflasi sektor kesehatan baik akibat kenaikan biaya medis atau besarnya jumlah klaim yang dibayar akibat meningkatnya pasien membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian biaya atau repricing.
“Ini kan artinya apabila biaya rumah sakitnya tetap pun tapi biaya klaimnya meningkat karena gaya hidup. Itu akan mempengaruhi biaya asuransi, seperti waktu polusi udara kemarin klaim ISPA meningkat,” jelasnya.
Untuk itu dia mengatakan masyarakat harus memiliki polis asuransi sedini mungkin dan dalam keadaan sehat. Kondisi ini akan membuat premi yang dibayarkan relatif lebih murah.
Baca Juga
Adapun, Survei Mercer Marsh Benefits (MMB) 2021-2023 tentang Estimated Medical Trend Summary mencatat peningkatan inflasi medis di Indonesia selama tiga tahun terakhir mencapai 13,6 persen pada 2023.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebesar 12,3 persen. Tingkat inflasi di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan proyeksi Asia di angka 11,5 persen.
Bahkan angka inflasi medis tersebut melebihi inflasi ekonomi di angka 3,3 persen per Agustus 2023. Pada awal tahun, pemerintah juga telah menaikan biaya tarif pelayanan kesehatan pada awal 2023 yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
AAJI juga kembali mencatat peningkatan total klaim kesehatan menjadi Rp9,39 triliun pada semester I/2023. Angka tersebut meningkat 35,3 persen yoy dari Rp6,94 triliun pada semester I/2022.