Bisnis.com, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi fenomena yang dihadapi oleh penduduk usia muda. Pasalnya, pinjaman ini sering kali menjanjikan akses cepat dan mudah ke dana tunai tanpa persyaratan yang rumit.
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menjelaskan maraknya pinjaman online ilegal pada usia muda setidaknya terkait dengan dua aspek. Aspek tersebut adalah kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan serta tingginya penetrasi internet pada penduduk usia muda.
Pada 2022, inklusi keuangan mencapai 85,1 persen dan literasi keuangan baru menjacapi 49,7 persen.
“Artinya, terdapat jarak antara inklusi dan literasi keuangan sebesar 35,4 persen. Selain itu, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII pada 2023, sebanyak 97,1 persen penduduk berumur 19- 34 tahun telah terkoneksi internet,” terangnya, Rabu (13/9/2023).
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah telah menindak pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak 2018, hampir 7.000 pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan oleh SWI. Namun, jumlah kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir 2 kali lipat pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya
Menanggapi maraknya pinjaman online ditengah penduduk usia muda, dia menyarankan agar dilakukan langkah seperti strategi menekan bunga pinjaman online legal untuk memberikan disinsentif kepada masyarakat yang ingin menggunakan pinjaman via pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan masyarakatsangat mempertimbangkan tingkat bunga yang rendah pada penawaran pinjaman online
Baca Juga
Kemudian diperlukan satgas yang lebih ramping untuk menindak pinjol ilegal. SWI saat ini terdiri dari 12 K/L. Perlu adanya perampingan satgas yang fokus menindak pinjaman online ilegal yang cukup terdiri dari OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta perlu adanya strategi publikasi yang massif terkait pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal.
Senada, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef Nailul Huda menjelaskan seiring dengan pertumbuhan pinjol, muncul risiko serius ketika pinjaman tersebut bersifat ilegal. Penduduk usia muda, yang rentan terhadap tekanan finansial, dapat terjerumus dalam perangkap yang mengancam stabilitas keuangan mereka.
Adapun, pertumbuhan pinjaman online di tengah masyarakat Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pinjaman online yang mencapai 71 persen pada Desember 2022. Maraknya penggunaan pinjaman online ini,salah satunya disebabkan oleh pola belanja online masyarakat yang meningkat setelah pandemi. Penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjaman online dikarenakan sifat konsumtif yang dimiliki.
Tercatat per Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk peminjam di bawah usia 19 tahun adalah Rp2,3 juta dan untuk peminjam dengan rentang usia 20—34 tahun adalah Rp2,5 juta, sedangkan pendapatan rata-rata pemuda (18-34 tahun) di Indonesia sebesar Rp2 juta per bulan. Kondisi ini mengkhawatirkan dikarenakan pendapatan pemuda lebih rendah daripada hutang di pinjaman online. Selain tren pinjaman online yang meningkat, terdapat tren peningkatan pencarian kata kunci judi online di internet.
Adanya pergerakan serupa antara pencarian kata kunci pinjaman online dengan judi online diduga bahwa pinjaman online menjadi salah satu sumber dana untuk menutupi utang saat kalah judi. Oleh karenanya, dia berpendapat OJK memberikan pengetatan administrasi peminjaman pinjaman online dari segi umur, maupun menggunakan data penunjang perbankan.
Kemudian, pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media social. Lalu memberlakukan program internet sehat dan aman terkait situs-situs merugikan masyarakat menggunakan teknologi.