Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol PT Danafix Online Indonesia atau Danafix
Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha Danafix berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Nasrullah dalam pengumuman di laman resmi OJK, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, PT Danafix Online Indonesia juga wajib menyelenggarakan RUPS [rapat umum pemegang saham] untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan bahwa secara hukum, penutupan fintech P2P akan berlaku sejak tanggal pencabutan izin oleh OJK. Adapun untuk kasus Danafix, Triyono menyatakan bahwa saat itu OJK belum mencabut izin usaha perusahaan.
"Jadi untuk Danafix, sampai saat ini belum ada pencabutan izin dari OJK. Dengan demikian jumlah fintech P2P masih 102 [penyelenggara]," kata Triyono kepada Bisnis, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Triyono menuturkan bahwa pencabutan izin pada perusahaan fintech P2P lending bisa disebabkan oleh berbagai alasan termasuk pengembalian izin secara sukarela oleh fintech terkait.
Berdasarkan catatan Bisnis, DanaFix melalui situs resminya mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan saat ini dalam proses pengembalian izin usaha kepada OJK tertanggal 31 Maret 2023.
"Dengan berat hati, kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dan saat ini dalam proses untuk pengembalian izin usaha kepada OJK secara baik dan benar tertanggal 31 Maret 2023," demikian bunyi pengumuman Danafix.
Manajemen Danafix juga menyampaikan hal-hal mengenai hak dan kewajiban pengguna akan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2023. Sampai dengan tanggal tersebut, layanan pengguna tetap tersedia di nomor 14086 dan email [email protected].
"Terima kasih kami ucapkan kepada pengguna setia kami dan semua pihak atas kerja samanya selama ini. Salam sukses untuk industri P2P lending Indonesia," ungkapnya.