Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jeritan Pendana Pinjol, Gagal Bayar hingga Kapok Investasi di P2P Lending

Sejumlah pendana (lender) P2P lending atau yang lebih akrab disebut pinjol menceritakan pengalaman mengalami gagal bayar.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA —  Masalah kredit macet sedang membayangi industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Sejumlah pendana (lender) platform pinjaman online (pinjol) pun menceritakan pengalaman uangnya yang tidak kembali.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan saat ini ada 23 penyelenggara P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi TWP90 di atas 5 persen. 

Beberapa pemain telat mengembalikan dana ke lender hingga mengalami gagal bayar, seperti yang menimpa PT Igrow Resources Indonesia (iGrow), PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Salah satu lender platform P2P lending, Setiya, mengatakan sebelum ramai kredit macet pinjol yang menumpuk, dia telah mengalami dana yang dipinjamkan susah kembali pada 2019.

"Awalnya lancar, [saya] top up, terus macet. Macetnya sekitar 2019 awal, masih ada yang belum kembali Rp3 juta dari total [dana di P2P lending] Rp6 juta," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).

Setiya pada awalnya hanya coba-coba untuk menginvestasikan dananya di platform P2P lending karena menurutnya sistem pembiayaan ini baru dan unik. Dia memilih memberikan pinjaman kepada peminjam dana (borrower) melalui platform pembiayaan khusus proyek pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Namun, dengan kasus gagal bayar yang dialaminya, karyawan swasta di Ibu Kota ini pun kapok dan memilih untuk tidak mencoba kembali menginvestasikan dana di platform P2P lending. "Bikin kapok, habis itu enggak pernah lagi," kata Setiya.

Berdasarkan pengalamannya itu, Setiya mengimbau para lender harus memiliki awareness terkait upaya platform dalam memilih kualitas borrower dan menyediakan jaminan pengembalian dana. 

"Memang P2P menjanjikan return besar, tetapi risikonya uang kita benar-benar tidak kembali sama sekali. Lender harus siap soal itu. Jadi, saran saya, lebih baik pilih platform yang punya jaminan atau asuransi. Awareness lender jangan hanya terkait cara memilih borrower atau cara cuan saja," ungkapnya.

Lender lainnya, Andra Pratama, juga sempat mengalami telat bayar. Dia menyebut bahwa dananya masih tertahan padahal sudah jatuh tempo. “Ada [macet] di salah satu platform, padahal sudah jatuh tempo, tetapi asuransinya belum mencairkan,” kata Andra kepada Bisnis, Senin (11/9/2023). 

Andra mengaku mulai melakukan pendanaan pada platform P2P lending sejak 2020. Pada awalnya lancar, tetapi sampai pertengahan 2022, ada dua pendanaan yang pembayarannya macet. 

Dia diketahui memberikan pendanaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pedesaan. Tunggakan tersebut pun berlangsung sampai hari ini, meskipun ada satu yang sudah dikembalikan. 

“Enggak semua macet memang, cuma ada dua pasien saja yang macet, selebihnya lancar. Ini baru cek dibalikin sudah satu lender. Jadi, sepertinya pelan-pelan mereka proses klaimnya, menunggu keuangan pulih sepertinya ya,” tuturnya. 

Andra mengatakan bahwa dirinya tidak hanya berinvestasi pada satu platform saja, tetapi tiga platform fintech P2P lending yang berbeda. Sementara itu, dua platform lain pengembalian dananya lancar hingga kini. 

Berbeda dengan Setiya, meskipun mengalami dana macet, Andra mengaku tidak kapok untuk berinvetasi pada fintech P2P lending. Namun demikian, dia tetap akan lebih selektif memilih platform ke depannya. Terutama platformnya harus memiliki asuransi, karena potensi gagal bayar akan tetap ada. 

Andra menyampaikan dia melakukan pendanaan melalui fintech P2P lending sebagai salah satu metode invetasi. Menurutnya berinvetasi pada platform tersebut lebih mudah dan pemeliharaan yang rendah (low maintenance). “Daripada saham terlalu lama panen dividen, sedangkan deposito bunga kecil,” tandasnya.

Sementara, Christiano, ASN yang bekerja di salah satu kementerian, memiliki pengalaman berbeda. Selama menjadi lender, dia tidak pernah mengalami telat bayar atau pinjaman macet.

Dia memilih borrower dengan grade A yang memiliki risiko rendah. "Enggak pernah boncos sih, karena selalu pilih yang aman," katanya. 

Sementara itu, kinerja industri fintech P2P lending hingga kini masih mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebanyak 22,41 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp55,98 triliun pada Juli 2023.

Pada periode yang sama, OJK menyampaikan tingkat wanprestasi atau TWP90 yang dimiliki fintech P2P lending mengalami peningkatan menjadi 3,47 persen pada Juli 2023, sedangkan pada Juni 2023 hanya sebesar 3,29 persen.  Level TWP90 tersebut menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2023 berjalan.

Terkini, ada 23 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen per Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator terus memantau 23 penyelenggara tersebut. 

“OJK juga telah memberikan surat pembinaan dan meminta mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet,” kata Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (7/9/2023). 

Agusman menambahkan OJK selanjutnya akan memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Apabila kondisinya lebih buruk, dia menambahkan regulator akan melalukan tindakan pengawasan lanjutan.

Nantinya OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Menurutnya pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK.  “Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi,” katanya. 

Dari sisi permodalan, OJK mencatat ada sebanyak 76 pemain fintech P2P lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada Juli 2023. Penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara [fintech P2P lending] yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur oleh OJK,” ungkap Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper