Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut bahwa pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower) di financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix telah terselesaikan.
Hal ini mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Danafix. Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa Danafix memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan industri fintech P2P lending. Dia menuturkan Danafix secara sukarela mengajukan permohonan pengembalian izin usaha ke OJK bahwa mereka sudah tidak mau beroperasi dan menghentikan kegiatan di industri fintech.
Lebih lanjut, Sunu menjelaskan bahwa OJK telah memberikan waktu kepada Danafix untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap lender dan borrower. Selanjutnya, setelah semuanya selesai, OJK baru memberikan keputusan pencabutan izin usaha.
“Lender dan borrower Danafix sudah aman. Karena proses pengajuannya sudah lama, waktu itu OJK tidak langsung mengiyakan dan diminta mereka untuk menyelesaikan,” kata Sunu saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sunu menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut menandakan bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan antara lender dan borrower Danafix. Dengan demikian, fintech P2P lending menjadi 101 pemain dari sebelumnya berjumlah 102.
Baca Juga
“Dengan keluarnya surat [pencabutan izin usaha] artinya sudah tidak ada masalah antara lender dan borrower,” tandasnya.