Bisnis.com, JAKARTA — Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, tim likuidasi memberikan perkembangan terkini penyelesaian likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi mengatakan penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) masih dalam proses tahapan penyelesaian, di mana pemberian tugas dan wewenang Tim Likuidasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.28/POJK.05/2015 dan UU No.40 Tahun 2007.
“Maka pada tahapan ini kami membuka pendaftaran penagihan selama 60 hari kalender yang berlangsung sejak tanggal 25 Agustus—24 Oktober 2023 di Tower D Ground Floor 18 Parc Place SCBD,” kata Huakanala kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
Huakanala menuturkan untuk pembayaran kepada pemegang polis akan dilakukan setelah selesai proses pendaftaran dan verifikasi.
“Ada beberapa tahapan lanjutan lagi yang akan dilakukan oleh tim likuidasi antara lain, seperti mencatat aset dan kewajiban lalu melakukan pemberesan,” ujarnya.
Tim likuidasi Kresna Life berharap agar semua bisa lancar sampai ke proses akhir nanti. Adapun, susunan tim likuidasi Kresna Life terdiri dari Huakanala Hubudi sebagai Ketua dan Saut Mardohar Sinaga selaku anggota.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Selanjutnya, tim likuidasi akan bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Di samping itu, regulator juga telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa OJK memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pemegang saham, baik perusahaan maupun individu untuk melaksanakannya.
“Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ogi.