Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kebutuhan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG) mendatang atas suntikan terakhir yang akan diterima perusahaan senilai Rp3 triliun.
Pasalnya, PMN melalui penyertaan modal negara (PMN) Rp3 triliun itu akan digunakan IFG untuk menyelesaikan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya serta memperkuat permodalan perusahaan ke depan.
Anggota Komisi XI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan atas kebutuhan anak usaha IFG di masa depan.
Andreas menuturkan jika melihat skema fundraising senilai Rp6,7 triliun dengan underlying dividen anak perusahaan yang diteruskan kepada IFG Life dinilai akan mengurangi kemampuan dari anak usaha IFG.
“Bagaimana ini? Apakah nanti kemudian BPUI-nya tidak minta PMN, tetapi anak-anak perusahaannya yang akan minta PMN. Ini dari segi kebijakan grup holding-nya, kami perlu diberikan kepastian,” ujar Andreas
Pasalnya, IFG telah menerima PMN senilai Rp20 triliun pada 2021 untuk diteruskan kepada IFG Life pada Oktober 2021. IFG juga melakukan fundraising sebesar Rp6,7 triliun dengan underlying dividen anak perusahaan yang diteruskan kepada IFG Life pada Juni 2022.
Baca Juga
Adapun pada tahun ini, IFG kembali meminta dana dari pemerintah melalui skema penambahan PMN Rp3 triliun untuk merampungkan sisa polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi maupun direnegosiasi untuk dipindahkan ke IFG Life.
Diketahui, DPR telah resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,56 triliun kepada BPUI atau IFG. Penambahan modal negara itu akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic mengatakan bahwa IFG akan mengoptimalkan kinerja IFG Life, mulai dari menggunakan PMN secara efektif dalam menyelesaikan polis dari permasalahan Jiwasraya. “Dan tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya,” kata Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).