Bisnis.com, JAKARTA— Biaya asuransi dituding menjadi penyebab biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi tinggi. Ketentuan asuransi tersebut untuk memitigasi risiko yang terjadi pada bisnis fintech P2P lending.
Aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Disebutkan bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, salah satunya memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.
Adapun yang dimaksud dengan pengalihan risiko atas objek jaminan adalah mengasuransikan objek jaminan. Terkait hal tersebut, CEO PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana mengatakan biaya premi yang dibayarkan oleh penyelenggara P2P lending ditentukan oleh profil risiko produk fintech tersebut serta riwayat nonperforming loan (NPL).
“Setiap fintech lending tentu berbeda-beda,” kata Teguh kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).
Teguh mengatakan semakin tinggi risikonya maka semakin tinggi biayanya. Bahkan menurutnya perusahaan asuransi bisa saja menolak memberikan perlindungan karena tingkat risiko dan NPL tinggi.
Pasalnya setiap perusahaan asuransi pastinya memiliki kewajiban tersendiri terhadap kesehatan keuangan perusahannya. “Masing-masing asuransi tentu punya underwriting guideline,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Teguh mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh fintech P2P lending untuk asuransi kredit. Pasalnya akan berbeda pada masing-masing penyelenggara.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan cakupan asuransi kredit adalah memberikan perlindungan kepada kreditur atas ketidaksanggupan debitur membayar pelunasan atau cicilan pinjaman sesuai kesepakatan dalam kontrak kredit.
Menurutnya ada beberapa faktor risiko yang menjadi pertimbangan pihak penerbit asuransi kredit untuk memastikan kondisi keuangan debitur apakah memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk pelunasan kredit.
“Ini dipengaruhi oleh kebijakan manajemen risiko pihak kreditur dalam melakukan seleksi debitur saat pemberian pinjaman,” kata pria yang akrab disapa Dody tersebut saat dihubungi Bisnis, Senin (25/9/2023).
Dody mengatakan apabila profil risikonya tinggi, maka perusahaan asuransi akan menerapkan tarif premi yang lebih tinggi. Hal tersebut bertujuan supaya premi yang dibayarkan oleh tertanggung seimbang dengan risiko yang akan menjadi tanggung jawab penanggung.
Dalam asuransi kredit, Dody juga menjelaskan bahwa premi asuransi ini menjadi kewajiban tertanggung yaitu kreditur. Namun demikian, dia mengatakan bahwa dalam prakteknnya biaya asuransi dimasukkan dalam komponen biaya administrasi bersama dengan biaya lainnya yang menjadi beban debitur.
“Untuk memastikan komponen biaya administrasi tersebut sebaiknya dimintakan konfirmasi dari perusahaan [P2P lending] terkait rincian yang jelas tersebut,” katanya.
Penjelasan AdaKami
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega menjelaskan bahwa salah satu faktor utama tingginya biaya layanan platform lantaran biaya asuransi menjadi persentase tertinggi.
“Yang jelas, yang harus ada di sana adalah biaya asuransi. Jadi, setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, ini kadang-kadang tinggi karena ini kan enggak ada jaminan ke masyarakat yang underserved dan unbankable,” jelas pria yang akrab disapa Dino tersebut dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Selain asuransi, Dino mengatakan persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi hingga biaya operasional. Sebelumnya beredar tangkapan layar di media sosial yang mengungkap rincian biaya layanan AdaKami.
Dikutip dari tangkapan layar di X (sebelumnya Twitter), dari rincian tersebut warganet memiliki jumlah pinjaman Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan.
Adapun biaya yang harus dibayar mencapai Rp7,46 juta atau lebih dari 100 persen pokok pinjamannya. Dengan rincian pinjaman pokok Rp3,7 juta, biaya layanan Rp3,42 juta, bunga Rp187.460 dan PPN Rp159.178.
Bisnis mencoba menghitung biaya pinjaman yang harus dibayarkan apabila memiliki utang pada P2P Lending yakni Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan.
Biaya pinjaman dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni 0,4 persen per hari.
Berdasarkan acuan tersebut, biaya pinjaman per hari mencapai Rp14.800. Perinciannya 0,4 persen dikali pokok pinjaman Rp3,7 juta. Sehingga dengan ketentuan ini, biaya bunga serta biaya lainnya yang diatur AFPI yakni menjadi maksimal Rp3,99 juta untuk tenor 9 bulan.
Dikutip dari laman resminya, aplikasi AdaKami merupakan platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. Aplikasi tersebuh sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
AdaKami juga menjanjikan proses pendaftaran mudah secara digital, bunga terjangkau, keamanan terjamin, dan bonus menarik. Tingkat keberhasilan kredit AdaKami disebut mencapai 99,83 persen, sementara tingkat wanprestasinya TWP90 0,17 persen.