Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini, hampir seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, belum banyak yang tahu BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit kritis dan pelayanan kesehatan.
Hingga 1 Juli 2023 jumlah peserta JKN tercatat sebanyak 258,9 juta jiwa atau 93,81 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditetapkan hampir seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial wajib ini.
Perlu dicatat sebanyak 155 jenis penyakit harus diselesaikan pengobatannya di puskesmas, dokter pribadi, maupun klinik sekitar rumah atau yang masuk dalam fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP.
Artinya penyakit kritis seperti jantung, asma, stroke, kanker, diabetes, melitus, katarak, tifus, hingga demam berdarah ditanggung biaya berobatnya oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (Ernestina Jesica Toji)