Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Menabung di BPR? Begini Keuntungan dan Risikonya!

Nasabah dapat mempertimbangkan keuntungan dan risiko dari menabung di BPR berikut ini:
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Sehingga sejumlah hal pun perlu diperhatikan nasabah kala menabung di BPR, antara lain:

1. Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR.

2. Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) agar tabungan Anda aman.

3. Periksalah selalu saldo tabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan.

Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) bank umum, valuta asing (valas), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masing-masing menjadi 4,25 persen, 2,25 persen, dan 6,75 persen 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. 

“Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu,  LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” ujarnya dalam agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan data per Agustus 2023, pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Sementara, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. 

Terakhir, Purbaya menuturkan bahwa,Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan. 

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini,” tutupnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper