Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AdaKami Lakukan Perbaikan, Debt Collector Dilarang bawa HP ke Meja Kerja

AdaKami melakukan perbaikan SOP, salah satunya memastikan bahwa para penagih kini tak diperbolehkan membawa ponsel ke meja kerja.
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr (kanan) menyampaikan paparan didampingi Government Relations Manager AdaKami Anna Urbinas saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (2/10/2023)./Bisnis - Suselo Jati.
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr (kanan) menyampaikan paparan didampingi Government Relations Manager AdaKami Anna Urbinas saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (2/10/2023)./Bisnis - Suselo Jati.

Bisnis.com, JAKARTA— Penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) melakukan sejumlah langkah perbaikan usai kasus dugaan nasabah bunuh diri akibat teror debt collector (DC). 

Salah satunya adalah penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk para penagih. Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya memastikan bahwa para penagih kini tak diperbolehkan membawa ponsel ke meja kerja. 

Hal tersebut untuk memastikan bahwa DC tidak menyalin nomor nasabah dari dekstop ke ponselnya. Menurut SOP yang seharusnya, para penagih bekerja dengan laptop di meja kerja, nantinya akan ada informasi terkait nasabah yang menunggak di sana. Para penagih melakukan penagihan melalui meja kerjanya. 

“Biasanya kelakuan oknum itu nomor nasabah di-copy ke handphone-nya. Jadi, mulai minggu lalu semua handphone ditaruh di loker, sehingga dia [DC] tidak bisa meng-copy informasi dari dekstop,” kata Dino saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Senin (2/10/2023). 

Tidak hanya sampai disitu, Dino mengatakan bahwa pihaknya juga memperketat quality control (QC) untuk memastikan sesuai dengan standar. AdaKami juga telah menemui beberapa nasabah yang sebelumnya mendapatkan perlakuan buruk DC. Mereka meminta maaf secara langsung dan memastikan bahwa pihaknya akan memperbaiki proses penagihan. 

Sebelumnya, Dino pun mengatakan telah mendapatkan 36 aduan terkait dengan order fiktif lewat pesan makanan online. Dari total aduan tersebut, sudah ada 10 penagih yang diinvestigasi. 

Hasilnya, tujuh di antaranya mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP). Dia memastikan bahwa melakukan teror dengan order fiktif melanggar SOP perusahaan. 

“Terakhir, untuk meningkatkan bagian pengawasan selain internal audit diperkuat, kami juga akan ada penambahan komisaris yang akan kami tunjuk sebagai komisaris independen yang tugasnya untuk mengawasi collection dan operasional,” tutur Dino. 

Dia pun berharap dengan langkah-langkah tersebut AdaKami dapat memperbaiki proses internal dan secara perlahan mengembalikan citra perusahaan. 

“Kami terus terang kami [AdaKami] hadir untuk kebutuhan masyarakat yaitu underserve unbanked comunity,” tandasnya. 

Kabar Terkini Kasus Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Terkait dugaan nasabah bunuh diri, Dino sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan tambahan informasi. 

“Mengenai nama user, number apapun yang bisa membantu kami melakukan investigasi apakah dia [terduga korban] nasabah kami sampai saat ini belum ada berita tambahan,” katanya. 

Dino menyampaikan pihaknya sudah mencoba untuk terus menjangkau informasi terkait korban melalui kuasa hukum pengunggah pertama kasus dugaan bunuh diri di media sosial X (sebelumnya Twitter), tetapi belum mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

Kendati demikian, pihaknya masih akan terus memproses terkait kasus tersebut. Dia memastikan pihak polisi juga telah melakukan invetigasi terhadap kasus itu. 

Hingga saat ini pihaknya masih belum tahu sampai kapan invetigasi akan berjalan. “Kami ingin melihat dulu ini [nasabah] bener enggak [nasabah kami],” ungkap Dino. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper