Bisnis.com, JAKARTA – Klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meningkat dibarengi dengan penurunan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Sampai dengan April 2025, rasio klaim program JKN BPJS Kesehatan telah melonjak menjadi 106,6%. Sedangkan ketahanan DJS turun menjadi 3,05 bulan. Perbandingannya, pada akhir 2024 rasio klaim berada di level 105,9% dan ketahanan DJS di level 3,38 bulan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ada sejumlah faktor penyebab ketahanan dana DJS turun. Faktor pertama adalah iuran program JKN yang hingga saat ini belum disesuaikan.
"Iuran itu kan sejak 2020 terakhir naik, sampai sekarang kan nggak naik. Kalau basis pendapatan BPJS itu iuran. Iuran yang nggak pernah naik selama 5 tahun, sementara penggunanya, manfaatnya meningkat," kata Timboel kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).
Sementara dari sisi manfaat yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan, Timboel menyoroti adanya kenaikan tarif pada INA-CBG atau Indonesian-Case Based Groups dan tarif kapitasi pada 2023.
INA-CBG adalah sistem pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sementara kapitasi adalah sistem pembayaran per kapita kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Baca Juga
"INA-CBG naiknya sekitar 9%, kapitasi 12%. Disertai juga dengan penambahan skrining [kesehatan di FKRP] yang 14 itu," ujarnya.
Artinya dalam perkembangan tersebut, Timboel melihat dalam 5 tahun terakhir dari sisi iuran tidak ada kenaikan namun di sisi lain manfaat yang diberikan dari program JKN terus bertambah.
"Termasuk juga pasien penyakit-penyakit katastropik itu meningkat setiap tahun yang bisa sampai 20%, jantung, ginjal, stroke dan kanker. Yang utamanya jantung," ujarnya.
Bila dari sisi iuran tidak segera disesuaikan, Timboel mengatakan hal itu akan berisiko menggerus aset bersih DJS. Per akhir 2024, aset DJS tercatat sebesar Rp49,36 triliun.
Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 84/2015 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial, kesehatan keuangan aset DJS diukur dengan memastikan aset bersih mampu mencukupi pembayaran klaim untuk minimal 1,5 bulan dan maksimal 6 bulan ke depan.
Sementara itu, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan, rasio klaim di akhir 2025 diproyeksi melesat menjadi 111,8%, sementara ketahanan DJS makin susut jadi 0,62 bulan.
"Kalau 3 [bulan] masih sehat. Tapi potensi sampai di akhir tahun menjadi 0,62 bulan. Nah, itu kan akhirnya tidak sehat," pungkasnya.