Selain itu, terkait biaya layanan juga menjadi sorotan lantaran nilainya tinggi. Platform memastikan biaya-biaya tersebut sudah sesuai ketentuan yakni tidak lebih 0,4 persen per hari. Sedangkan total yang harus dibayar nasabah tidak lebih dari 100 persen pokok pinjaman.
Buntut kasus viral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pun memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemberian surat peringatan tersebut ditujukan karena DC atau tim penagih AdaKami telah melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengindentikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.