Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK, Terbaru Prolife

Sebelum Prolife Indonesia ex Indosurya Life, terdapat sejumlah asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, termasuk Kresna Life.
Ilustrasi asuransi/Reuters-Jonathan Bachman
Ilustrasi asuransi/Reuters-Jonathan Bachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru OJK mencabut izin usaha Asuransi Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023.

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha Prolife sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Jumat (3/11/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, Ogi menuturkan OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

“Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out [PBO] yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali (PSP) Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Adapun, sebelum Prolife terdapat sejumlah asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, termasuk Kresna Life. Berikut daftarnya:

1. Asuransi Recapital (2020)

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital pada Oktober 2020. Pencabutan ini disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tak memiliki izin.

Perusahaan yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman nomor 55, Jakarta itu pun tidak bisa lagi beroperasi.

"Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU]," tulis OJK dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis.

Adapun, sanksi PKU tersebut dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.

2. Asuransi Parolamas (2020)

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas sesuai permintaan dari pihak perseroan. Pencabutan izin itu disampaikan oleh otoritas pada Selasa (21/12/2020) melalui pengumuman resmi bernomor PENG-64/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Parolamas.

Pencabutan izin sudah dilakukan sejak Rabu (15/12/2020). OJK menyampaikan jika pihak otoritas melakukan pencabutan izin usaha atas kehendak Asuransi Parolamas sendiri.

Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perseroan hendak memenuhi ketentuan single presence policy.

Langkah Asuransi Parolamas itu sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian, yakni setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali di satu perusahaan asuransi jiwa, satu asuransi umum, satu reasuransi, satu asuransi jiwa syariah, satu asuransi umum syariah, dan satu reasuransi syariah.

"Di mana Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia," tulis pengumuman OJK

Pasca pencabutan izin usaha, OJK pun melarang Asuransi Parolamas yang beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper