Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! AJB Bumiputera Bayar Klaim Polis Pakai Dana Jaminan

AJB Bumiputera 1912 mulai bayar klaim polis dengan menggunakan dana jaminan.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali melakukan pembayaran klaim pemegang polis setelah mencairkan dana jaminan.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto. Dia mengatakan perusahaan telah melakukan proses pembayaran secara bertahap seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Sudah mulai minggu ini [pembayaran klaim], sudah kami buka kuotanya dari minggu kemarin,” kata pria yang akrab disapa Audi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/11/2023).

Kendati demikian, Audi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan total nominal yang sudah dicairkan. Begitu juga dengan jumlah polis yang sudah mendapatkan klaim pada minggu ini. 

“Tapi data rekapitulasinya belum masuk ke saya masih di bagian IT,” ungkapnya. 

Audi memastikan pihaknya akan memberikan informasi detail terkait dengan pencairan klaim beberapa hari ke depan. Dia juga kembali menegaskan bahwa pembayaran klaim tersebut dari dana jaminan. 

“Betul dari dana jaminan,” tandasnya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan pembayaran klaim menggunakan dana jaminan sebanyak Rp262,32 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencairan dana jaminan tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar. 

Sementara sebanyak Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan. Adapun, pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper