Garap Peluang Asuransi Wajib di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA — Zurich Insurance mengungkapkan peluangnya untuk menjadi holding perusahaan asuransi modal mini jika regulasi ini disahkan. Keyakinan ini seiring langkah perusahaan masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2.
“Kami yakin Zurich akan menjadi leader, dengan begitu Zurich berada di tier yang paling atas,” kata Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak saat ditemui disela acara Adira Festival di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (19/11/2023).
Hilman juga mengungkapkan kemungkinkan Zurich bisa menjadi holding Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA). Holding ini merupakan opsi dari OJK bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi yang belum memenuhi permodalan minumum. Kendati demikian, dirinya masih menunggu aturan pasti terkait permodalan dari regulator.
“Itu [Induk KUPA] akan menjadi pertimbangan bagi kami. Meskipun saat ini kami memantau dulu, tapi apa pun peraturan yang dikeluarkan kami akan mendukung,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja yang menyebut bahwa permodalan perusahaan sudah jauh di atas ketentuan OJK. Meskipun masih dalam diskusi, regulator disebut akan menaikan permodalan minimum bagi perusahaan asuransi secara bertahap yang semula Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Sementara itu untuk asuransi syariah, modal ekuitasnya naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028.
Baca Juga
“Kami di Zurich enggak ada permasalahan, kami cukup, ekuitas kami jauh melampaui yang ditetapkan OJK,” katanya.
Kendati demikian, dia menilai bahwa penerapan aturan tersebut memang butuh waktu. Menurutnya perusahaan asuransi harus diberikan kesempatan untuk memperkuat permodalannya. Dengan demikian, rencana OJK untuk memperkuat industri asuransi bisa terwujud.
“Asuransi kan sektor yang penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan kesehatan terkait permodalan juga krusial,” ungkapnya.
Adapun, OJK diketahui tengah menggodok aturan terkait dengan permodalan. Nantinya akan dua kelompok berdasarkan modal yang dimiliki yakni KPPE 1 dan KPPE.
Misalnya perusahaan asuransi yang memiliko modal Rp500 miliar akan menjadi KPPE 1, sementara yang memiliki modal terbesar yakni Rp1 triliun masuk ke KPPE 2.
OJK juga memberikan jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi minimum modal akan masuk dalam KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi). Dalam KUPA nantinya terdapat asuransi induk, atau istilahnya sebagai holding, dan perusahaan-perusahaan yang modalnya tidak mencukup akan menjadi anggota.
Perusahaan asuransi yang modal intinya belum terpenuhi dapat memilih perusahaan induk sesuai dengan keinginan masing-masing.