Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Hanya Bank yang Bangkrut, OJK Catat 32 Dana Pensiun Bubar dalam 5 Tahun

Otoritas Jasa Keuagan mencatat puluhan dana pensiun (dapen) bubar dalam kurun lima tahun terakhir atau sejak 2018–2022.
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap puluhan dana pensiun (dapen) bubar dalam kurun lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2018–2022.  Tidak berbeda jauh dengan industri perbankan yang juga mengalami penutupan dalam periode yang sama.

Berdasarkan Buku Statistik Dana Pensiun 2022, OJK mencatat jumlah dana pensiun mengalami penurunan sebanyak 32 dana pensiun dari 233 dana pensiun pada periode 2018 menjadi 201 dana pensiun pada 2022.

Jika dihitung secara rinci berdasarkan periode, jumlahnya turun 6 dana pensiun dari 233 dana pensiun pada 2018 menjadi 227 dana pensiun pada 2019.

Tren penurunan berlanjut pada 2020, jumlahnya susut 8 dana pensiun menjadi 219 pemain dana pensiun. Kemudian, kembali turun 7 pemain menjadi 212 dapen pada 2021, dan menjadi 201 dapen pada 2022 atau berkurang 11 dapen.

Alhasil, pada akhir tahun 2022, jumlah dana pensiun berjumlah 201 dana pensiun. Jumlahnya terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja-Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP), 37 Dana Pensiun Pemberi Kerja-Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) dan 26 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Untuk sepanjang 2022, misalnya, OJK menyampaikan terdapat 11 dana pensiun yang bubar terdiri dari 4 DPPK-PPMP. Mereka di antaranya Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang, Dana Pensiun HKBP, Dana Pensiun Infomedia Nusantara, dan Dana Pensiun Bakrie.

Masih di tahun yang sama, ada 7 DPPK-PPIP yang bubar, yaitu Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, Dana Pensiun Apac Inti Corpora, Dana Pensiun Harapan Sejahtera, Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance, Dana Pensiun Perum Perumnas, dan Dana Pensiun Artha Graha.

Sementara itu, terdapat satu dana pensiun yang mengalami perubahan program dari DPPK-PPMP ke DPPK-PPIP, yaitu Dana Pensiun Sint Carolus.

OJK menyatakan bahwa pada tahun 2022, jumlah dana pensiun mengalami penurunan yang disebabkan karena pendiri membubarkan dana pensiunnya.

“Pembubaran tersebut didasarkan kebijakan pendiri untuk melakukan efisiensi operasional dan keuangannya,” demikian yang dikutip dari Buku Statistik Dana Pensiun 2022, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, adanya program Jaminan Pensiun (JP) yang sifatnya wajib dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penyebab pendiri membubarkan dana pensiunnya. Selanjutnya, dana dari dana pensiun yang membubarkan diri tersebut dialihkan ke DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper