Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Perusahaan Multifinance, 7 Modal Ventura, dan 12 Pinjol Kena Sanksi OJK, Ada Apa?

OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan penyelenggara P2P lending untuk menerapkan governance, risk management, and compliance (GRC)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi terhadap lima perusahaan pembiayaan atau multifinance, tujuh perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, Agusman tidak merincikan secara detail pelanggaran yang dimaksud. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan/ teguran tertulis,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).

Agusman menyebut pihaknya terus mendorong perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan penyelenggara P2P lending untuk menerapkan governance, risk management, and compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta aman. 

Sebelumnya OJK juga mencatat masih ada tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimum. Adapun, perusahaan pembiayaan diharuskan memiliki modal minimum Rp100 miliar, sementara pinjol Rp2,5 miliar.

Untuk perusahaan pembiayaan, Agusman menyebut perusahaan sejatinya telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut. Pihaknya pun akan memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan itu. 

Adapun beberapa langkah yang kemungkinan diterapkan yakni injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), strategi investor baru, hingga opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan. 

Sementara untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Regulator juga mendorong penyelenggara untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin. 

Dari sisi kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mengalami pertumbuhan mencapai 15,02% year on year (yoy) menjadi Rp463,12 triliun pada Oktober 2023. Sementara outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 17,66% yoy menjadi Rp58,05 triliun per Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper