Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta bagi peserta ultra mikro (UMi), yang disebut UMi Pro.
Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa UMi Pro merupakan suatu produk baru dari pemerintah untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil pinjaman, namun belum tersentuh perbankan atau lembaga lainnya.
Melihat program UMi yang berlaku saat ini dengan plafon maksimal Rp20 juta, nantinya masyarakat yang membutuhkan pinjaman lebih dari Rp20 juta dapat memanfaatkan UMi Pro.
“Ada pelaku usaha di pertanian yang selama ini tidak bisa terlayani PNM, tidak bisa oleh Pegadaian, dan plafon Rp20 juta tak cukup untuk bertani karena butuh Rp80 juta per hectare. Ada UMi Pro [plafon] sampai Rp100 juta,” jelasnya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan kajian, Yusuf menyebutkan bahwa sektor pertanian menjadi sektor yang sangat jarang tersentuh oleh akses pembiayaan karena memiliki risiko yang cukup tinggi.
Untuk itu, pemerintah melalui PIP hadir untuk memberikan layanan pinjaman kepada pelaku usaha, salah satunya sektor pertanian. Dalam prosesnya, Yusuf mengungkapkan bahwa rencana tersebut tengah dilakukan piloting di Jawa Tengah sejak November 2023.
Baca Juga
“Piloting kemarin di Jawa Tengah, mudah-mudahan bisa berkembang bisa lebih luas,” ujarnya.
Sementara untuk besaran bunga yang akan diterapkan, PIP mempertimbangkan daya beli dan kemampuan bayar. Sebagai contoh, berdasarkan studi, bahwa petani secara umum masih mampu dengan bunga sekitar 6% hingga 8%. Sementara untuk petani padi hanya mampu membayar bunga di level 4%.
“Petani 6%-8% masih sanggup bayar, kami akan main disitu,” lanjut Yusuf.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PIP Ismed Saputra menyatakan untuk dasar hukum program ini yang nantinya akan terbit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih terus digodok.
Bukan hanya soal plafon, dalam PMK tersebut nantinya juga akan memuat mekanisme penyaluran pinjaman dari PIP secara direct lending. Sebelumnya, PIP memberikan pinjaman melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
“PMK lagi proses, sudah sampai di Sekretariat Kabinet,” katanya.
Dia berharap PMK tersebut akan selesai dalam waktu dekat dan dapat diimplementasikan pada awal 2024.
Per 4 Desember 2023, PIP mencatat penyaluran pembiayaan sejak 2017 mencapai Rp35,06 triliun. Ismed mengatakan total nasabah yang sudah menerima pembiayaan UMi sejak awal berdiri hingga saat ini mencapai 9,48 juta debitur dengan 2 juta di antaranya merupakan debitur berulang.
Berdasarkan data PIP, capaian pembiayaan UMi yang tertinggi di pulau Jawa dengan Rp21,7 triliun yang diterima oleh 6,06 juta debitur. Posisi kedua ditempati oleh Pulau Sumatra sebesar Rp8,5 triliun atau yang diterima oleh 2,16 juta debitur.
Lebih lanjut, wilayah Bali Nusra mencatat penyaluran Rp1,94 triliun kepada 518.240 debitur, Pulau Sulawesi Rp2,27 triliun untuk 591.800 debitur, Pulau Kalimantan Rp752 miliar untuk 193.100 debitur, dan Maluku Papua Rp129,16 miliar yang diterima untuk 31.120 debitur.
Ismed mengatakan debitur UMi yang berulang mencapai 2,2 juta debitur. Menurutnya, debitur berulang sah-sah saja lantaran jumlah pinjamannya memang tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp2 juta-Rp5 juta.
“Rata rata yang pinjaman R2 juta-Rp2,5 juta itu untuk bertahan hidup, apakah misalnya jual cilok dan sebagainya. Kami juga menilai hal itu tak bisa dilarang, kalau habis minjam juga nanti lanjut minjam lagi. Itu yang membuat data 2 juta [debitur] berulang, sah sah saja kalau ada yang minjam,” jelasnya.