Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing yang tengah dalam status pengawasan khusus regulator.
Di saat yang sama, regulator juga tengah mengawasi tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Begitu pula dengan 12 dana pensiun yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK.
“Ada 8 [perusahaan multifinance] yang sekarang dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023 secara virtual, dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Agusman menuturkan bahwa penyebab delapan leasing masuk ke status pengawasan khusus regulator karena dilihat dari Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 yang mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non-Bank.
Jika dilihat beleid tersebut, Agusman mengatakan bahwa status pengawasan perusahaan multifinance, di antaranya dilihat dari segi peringkat komposit tingkat kesehatan dan/atau tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.
“Jadi apabila salah satu dari kriteria ini dipenuhi, maka perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di kategorikan dan dimasukkan ke dalam pengawasan khusus,” jelasnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Agusman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar.
Namun, lanjut Agusman, sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum tersebut.
Lebih lanjut, dia menambahkan OJK pun terus memonitor progress realisasi rencana aksi yang telah mendapatkan persetujuan tersebut.
“Baik langkah injeksi modal dari PSP [Pemegang Saham Pengendali] maupun dari strategic investor yang baru. Termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan,” pungkas Agusman.