Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Alasan Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Meski Sudah Diblokir

OJK mengungkap alasan pinjaman online (pinjol) ilegal menjamur, meski sudah diblokir berkali-kali.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyebab masih menjamurnya pinjaman online alias pinjol ilegal meski regulator telah memblokir keuangan ilegal di sektor jasa keuangan dalam tujuh tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa masih adanya pinjol ilegal seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Memang masyarakat ada kebutuhannya, dan mereka kebanyakan carinya yang gampang. Kalau lembaga keuangan yang legal, itu kan ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti e-KYC,” kata wanita yang akrab disapa Kiki usai Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelidungan Konsumen 2023–2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Berbeda dengan pinjol legal, Kiki menuturkan bahwa pinjol ilegal tanpa perlu melakukan proses nasabah layanan secara elektronik (e-KYC), peminjam sudah bisa mendapatkan dana dari pinjol ilegal.

“Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA [WhatsApp] dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal,” ujarnya.

Kiki mengatakan bahwa sebelum pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku pinjol ilegal hanya masuk ranah pidana umum.

Namun, kini sudah ada delik khusus dengan harapan dapat memperkecil keberadaan pinjol ilegal, sekaligus memberikan efek jera.

“Harapan kami itu bisa memberikan efek jera, ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 Kementerian/Lembaga Satgas Pasti untuk kami kejar dan memberikan efek jera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kiki juga menyebut bahwa OJK bersama dengan 16 Kementerian/Lembaga bukan hanya menutup aplikasi keuangan ilegal. Melainkan, juga meminta perbankan untuk melakukan penutupan nomor rekening, nomor WhatsApp, hingga website ilegal terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin.

“Kami juga minta Google dan Meta untuk tidak mudah mereka [keuangan ilegal] bisa menayangkan [iklan] aplikasi ilegal. Karena di UU PPSK hukumannya sangat berat sampai dengan Rp1 triliun dan ada pidana penjara, sama-sama kita keroyok untuk bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK menemukan entitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan atau diblokir berasal dari platform pinjol ilegal dalam kurun tujuh tahun terakhir.

Data Pinjol Ilegal 

Berdasarkan data OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan sebanyak 6.055 pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak 2017–November 2023. Mengekor, investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 1.196, serta 251 gadai ilegal.

Artinya, jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal dari periode 2017–November 2023.

Saat ditelisik lebih jauh, tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, meski pernah turun pada periode 2022, yakni memblokir 698 pinjol ilegal. Pada 2017, OJK tidak menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, satu tahun berikutnya, regulator berhasil meringkus 404 platform pinjol ilegal.

Begitu pula pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal semakin mengganas yang mencapai 1.493 entitas. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 1.026 pinjol ilegal yang telah dihentikan, dan sebanyak 811 pinjol ilegal juga dihentikan pada 2021.

Teranyar, sejak 1 Januari—11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir paling banyak adalah pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menghentikan 18 investasi ilegal.

Kemudian, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Entitas Keuangan Ilegal

2017

2018

2019

2020

2021

2022

Januari—November 2023

Jumlah

Investasi Ilegal

79

106

442

347

98

106

18

1.196

Pinjol Ilegal

0

404

1.493

1.026

811

698

1.623

6.055

Gadai Ilegal

0

0

68

75

17

91

0

251

Total Entitas Keuangan Ilegal

79

510

2.003

1.448

926

895

1.641

7.502

Sumber: OJK, diolah

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper