Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) mengumumkan pengunduran diri Cha Jae Young dari jabatan direktur utama.
Berdasarkan keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pengunduran diri tersebut telah diterima perseroan pada 19 Desember 2023.
"Pengunduruan diri tersebut tidak memiliki dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," demikian tulis manajemen Bank IBK Indonesia pada Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, bersasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015, perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri.
Sehubungan dengan pengunduran diri Cha Jae Young dari direktur utama tersebut, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). "Rencana penyelenggaran RUPSLB sehubungan dengan hal tersebut di atas akan diinformasikan lebih lanjut."
Adapun, Cha Jae Young diangkat menjadi Direktur Utama Bank IBK Indonesia pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 11 Februari 2022.
Baca Juga
Pengangkatan tersebut sesuai dengan surat keputusan anggota Dewan Komisaris OJK No. KEP-10/D.03/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper).
Masa jabatan Chae Jae Young diumumkan efektif terhitung sejak ditutupnya rapat, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada tahun 2025.