Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas permasalahan yang terjadi antara PT Bank Victoria Syariah (BVS) dan PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) soal deposito Rp13,5 miliar yang diklaim ditempatkan di bank tersebut dan diduga hilang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari Bank Victoria Syariah dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.
“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (5/1/2024).
Hal ini, kata Dian, sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Dirinya juga menyebut bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Bagi Dian, permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi, dan kesepakatan penyelesaiannya.
Baca Juga
“Tentu dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ungkapnya.
Dari sisi perbankan, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menyatakan simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank.
Lebih lanjut, Dery menegaskan saat ini pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus kepada pihak OJK dan Bareskrim Polri. Sementara, terkait komunikasi dengan POLA, pihak perseroan lebih membatasi diri.
"Sejak awal bank sudah menyerahkan proses hukum di Bareskrim. Hingga saat ini sudah ada penetapan tersangkanya. Kami berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dery kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).
Adapun, berdasarkan keterbukaan informasi, Pool Advista telah melaporkan BVS ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2053/1V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per 14 April 2023. Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penyelidikan selama 8 bulan atas laporan POLA.
"Perseroan berharap Polda Metro Jaya dapat segera meningkatkan penyelidikan ke taraf penyidikan dan terbebas dari intervensi pihak manapun," demikian jawaban Pool Advista dalam keterbukaan informasi pada Kamis (4/1/2024).
Sebagai konteks, Pool Advista melaporkan BVS ke pihak kepolisian karena dugaan simpanan senilai Rp13,5 miliar hilang.
Rincinya, Pool Advista menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar, tetapi saat akan mencairkan deposito tersebut, BVS menyatakan deposito tersebut tidak dapat dicairkan.
Pool Advista pun menyurati BVS dan telah mengadukan BVS ke OJK pada Februari 2023. Sejauh ini, Pool Advista pun telah meminta BVS untuk mematuhi aturan OJK tentang pertanggungjawaban apabila terjadi fraud yang menimbulkan kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.