Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan ke Polisi oleh Pool Advista Finance, Dirut Bank Victoria Syariah Buka Suara

Berdasarkan keterbukaan informasi, Pool Avista Finance (POLA) telah melaporkan Bank Victoria Syariah ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2023.
Bank Victoria Syariah/Istimewa
Bank Victoria Syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Victoria Syariah (BVS) dilaporkan oleh pihak PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) ke Polda Metro Jaya karena dugaan simpanan deposito senilai Rp13,5 miliar hilang. Pool Advista juga telah melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterbukaan informasi, Pool Avista telah melaporkan BVS ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2053/1V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per 14 April 2023. Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penyelidikan selama 8 bulan atas laporan POLA. 

"Perseroan berharap Polda Metro Jaya dapat segera meningkatkan penyelidikan ke taraf penyidikan dan terbebas dari intervensi pihak manapun," demikian jawaban Pool Advista dalam keterbukaan informasi pada Kamis (4/1/2024).

Adapun, Pool Advista melaporkan BVS ke pihak kepolisian karena dugaan simpanan senilai Rp13,5 miliar hilang. Pool Advista menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar, tetapi saat akan mencairkan deposito tersebut, BVS menyatakan deposito tersebut tidak dapat dicairkan. 

Pool Advista pun menyurati BVS dan telah mengadukan BVS ke OJK pada Februari 2023. Melalui keterbukaan informasi, Pool Advista pun telah meminta BVS untuk mematuhi aturan OJK tentang pertanggungjawaban apabila terjadi fraud yang menimbulkan kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menyanggah adanya deposito milik Pool Advista yang 'menguap' di bank.

Berdasarkan data yang ada di BVS, simpanan yang diklaim Pool Advista sebenarnya terbilang unregist alias tidak tercatat di bank. 

"Jadi, tidak ada istilah dana yang menguap, tapi karena yang mereka [Pool Advista] klaim adalah deposito yang tidak teregister di sistem bank, apa yang harus kami bayar?" tutur Dery kepada Bisnis pada Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya, dia juga mengatakan semua pencatatan detail ada di bank. Dia pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan akan terus mematuhi segala proses hukum. 

Sementara, OJK pun akan terus memantau fakta yang ada, dan sangat menjaga kasus ini agar tidak berdampak kemanapun. "Dan itu di kepolisian lah yang akan membuktikan," kata Dery pada akhir tahun lalu (20/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper