Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, 20 Pinjol Masih Tak Mampu Penuhi Modal Rp2,5 Miliar

OJK meminta perusahaan pinjol yang tidak mampu penuhi aturan modal menyiapkan aksi korporasi termasuk opsi mengembalikan izin.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih terdapat 20 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas modal minimum Rp2,5 miliar.

“Hingga 29 desember 2023 terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).

 Meski tak menyebutkan namanya, Agusman mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan yang memuat langkah strategis dalam rangka pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

“OJK terus memonitor progres realisasi action plan, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari investor yang baru. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” ujarnya.

Agusman menuturkan bahwa untuk P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Di sisi lain, selama Desember 2023, regulator juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahana modal ventura, dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan dan perusahana modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaiman diatur oleh ketentua yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper