Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Inti dan CAR Bank Makin Tebal, Siap Hadapi Perlambatan Ekonomi Global

OJK melaporkan rasio kecukupan modal (CAR) dan modal inti bank di Indonesia semakin tebal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja permodalan perbankan kian menebal dan mampu menopang ketahanan perbankan dari sejumlah tantangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang tebal mencapai 27,89% pada November 2023, naik dibandingkan CAR posisi November 2023 di level 25,45%.

"Di tengah kondisi ketidakpastian global dan prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas dan permodalan," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (9/1/2024).

Sementara itu, OJK juga mencatat modal inti perbankan terus menebal pada 2023. Mengacu data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, modal inti perbankan hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp1.806,82 triliun, menebal dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp1.663,91 triliun. 

Pertumbuhan pesat permodalan perbankan ini terjadi di tengah upaya OJK dalam mengkonsolidasikan bisnis perbankan untuk lebih efisien. Perbankan juga dituntut untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022.

Dian menuturkan bahwa pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau right issue hingga merger.

OJK pun mewajibkan agar bank pembangunan daerah (BPD) memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun hingga 2024. 

Tahun ini pun aksi konsolidasi BPD akan kian ramai guna memenuhi ketentuan modal inti. OJK mencatat saat ini terdapat 11 BPD yang tengah berproses untuk memenuhi modal inti minimum, di mana diantaranya bakal menjalankan konsolidasi seperti membentuk kelompok usaha bank (KUB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper