Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku bisnis financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau kerap disebut pinjaman online (pinjol) menyambut baik penurunan manfaat ekonomi yang dikeluarkan regulator, terhitung mulai 1 Januari 2024. Para pemain pun telah menyesuaikan aturan anyar itu.
Pada aturan baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif penyelenggara fintech alias bunga yang boleh dikenakan. Untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun menjadi sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Perlu diketahui, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pemain pinjol antara lain terdiri dari tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Ketentuan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol ini tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 8 November 2023.
Bukan hanya penurunan manfaat ekonomi, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pernah mengatakan bahwa angka batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjol ini bisa dievaluasi secara berkala.
Nantinya, evaluasi ini dilihat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.
“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” ujar Agusman.
Regulator pun berharap dengan penurunan suku bunga pinjol ini, maka pelindungan konsumen menjadi lebih baik dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan penurunan bunga ini, maka konsumen akan mendapat tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol.
Namun, Huda menyampaikan penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Artinya, pengaturan dan penurunan suku bunga pinjol juga perlu dibarengi dengan informasi yang mendetail kepada calon peminjam dana (borrower).
“Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Bahkan penyebutannya adalah 9% per bulan, bukan 0,3% per hari,” kata Huda kepada Bisnis.
Respons Pelaku Usaha Pinjol atas Penurunan Bunga
Mengawali tahun pertama penurunan manfaat ekonomi, bagaimana respons para pemain fintech P2P lending? PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyampaikan bahwa AdaKami efektif menurunkan biaya harian yang terjadi atas pinjaman ke angka 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan perusahaan melakukan efisiensi komponen biaya untuk dapat memenuhi batasan biaya maksimal per hari, termasuk proses e-KYC yang dibuat lebih seksama dalam menyaring profil risiko dari masing-masing nasabah.
“Dampak dari penyesuaian ini tentu memerlukan waktu observasi yang lebih panjang, mengingat kebijakan ini baru berlaku kurang dari 1 minggu. Harapannya, di akhir kuartal I atau kuartal II [2024] kami sudah memiliki cukup data untuk melihat dampak perubahan ini,” kata Jonathan kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).
AdaKami berharap, dengan adanya kemudahan layanan keuangan digital ini mampu dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk meminjam sesuai kemampuan dan mampu memenuhi kewajiban pengembalian tepat waktu.
Di sisi lain, Jonathan menuturkan bahwa masih terdapat tantangan industri yang menjadi perhatian, yaitu pinjol illegal yang masih marak dan sindikat penipuan yang makin beragam. Sehingga, lanjut dia, masyarakat didorong untuk lebih meningkatkan literasi.
“Karena dua isu utama ini [pinjol ilegal dan sindikat penipuan] tentunya menjadi penghambat citra dan kinerja industri fintech lending yang tengah didorong untuk lebih menjawab kebutuhan kredit berkualitas di Indonesia,” ungkapnya.
Berikutnya, platform fintech P2P lending 360Kredi memandang penurunan manfaat ekonomi akan memberi kemudahan bagi peminjam.
Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah mengatakan bahwa pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana.
“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).