Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) milik konglomerat Dato Sri Tahir mencatatkan kinerja harga saham yang jeblok pada penutupan perdagangan Jumat (12/1/2024). Pada penutupan, harga saham MAYA berada pada level Rp306 per lembar atau melemah 13,56% secara harian.
Meski melemah jelang pelaksanaan periode tebus esok (15/1/2024), level harga ini meloncat tinggi dibandingkan harga teoritis yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia pada level RP228 per lembar. Atau dengan mengacu harga teoritis, saham MAYA sejak ex date right issue menguat 34,21%.
Seperti diumumkan perusahaan sebelumnya, Bank Mayapada akan memulai penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) XIV atau right issue sebanyak 26,74 miliar lembar. Adapun, periode pelaksanaan right issue itu pada 15 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024. Harga tebus MAYA adalah Rp150 per lembar. Dengan level harga penutupan jika berhasil dipertahankan, investor yang berhak atas rights memiliki potensi cuan 100%.
Mengacu prospektus, pemegang saham pengendali MAYA yakni Dato Sri Tahir telah menyatakan akan melaksanakan seluruh right issue yang dimilikinya sejumlah 1,28 miliar sesuai surat pernyataan per 14 Desember 2023. Tahir juga telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada MAYA sebesar Rp752,12 miliar.
Bank Mayapada memproyeksikan dana yang diperoleh dari gelaran right issue itu berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,01 triliun.
"Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit," tulis Manajemen MAYA di keterbukaan informasi pada Jumat (12/1/2023).
Baca Juga
Namun, seiring dengan gelaran right issue tersebut, Bank Mayapada juga mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas transaksi afiliasinya. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah menyematkan notasi G pada ujung kode perdagangan efek bersifat ekuitas di MAYA. Notasi khusus tersebut memang disematkan bagi emiten yang mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK.