Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan modal per 19 Januari 2024. Padahal aturan penurunan bunga pinjol sudah dimulai per awal tahun ini.
Jumlah tersebut turun apabila dibandingkan dengan periode 1–4 Januari kemarin, di mana masih ada 13 penyelenggara yang belum memenuhi aturan baru tersebut.
“Semula angkanya 13, kemudian turun jadi tiga dan turun lagi menjadi dua,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/1/2024).
Agusman memastikan regulator telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penyelenggara P2P lending yang belum menurunkan bunga. Apabila belum patuh pihaknya tidak segan untuk mengenakan sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Pada 9 Januari silam, OJK mencatat masih ada 13 P2P lending yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1—4 Januari 2024.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1—4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap alasan 13 P2P lending tersebut belum memenuhi aturan penurunan bunga pada awal 2024. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan salah satu penyebabnya adalah berkaitan dengan faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini.
Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.
“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).
Adapun berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi P2P lending turun secara bertahap.
Di mana untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% per hari pada 2026.