Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, dalam unggahannya OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
Baca Juga
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen. - Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Tanggapan Industri
Terkait dengan aturan baru itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai penerbitan POJK 22/2023 ini masih diperlukan klarifikasi lanjutan dan turunan berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) agar tak terjadi multi tafsir.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa PUJK juga berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 6.
“Artinya, kita mau bertanya, kalau seperti ini konsumennya [beritikad tidak baik], mestinya kan kita enggak perlu lagi mengikuti tata cara itu. Ini kan dia sudah menipu, membohong,” kata Suwandi kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).
Untuk itu, Suwandi mengatakan bahwa PUJK, termasuk asosiasi, akan meminta klarifikasi kepada OJK terhadap aturan anyar ini. “Karena kan namanya perlindungan konsumen itu OJK akan mengambil asas berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance menyatakan bahwa pihaknya menyadari POJK 22/2023 diterbitkan sebagai bentuk landasan untuk meningkatkan pelindungan konsumen di sektor keuangan.
“Kami melihatnya sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen kepada pelaku pasar,” kata Managing Director Mandala Finance Christel Lasmana.
Lebih lanjut, Christel menyatakan bahwa Mandala Finance senantiasa mengevaluasi setiap aspek dari layanan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, demi menjaga komitmen perusahaan dalam mengedepankan layanan berkualitas yang berorientasi pada pelanggan.
“Meski tantangan mungkin muncul, kami selalu menerapkan pendekatan yang berfokus pada solusi dan mengutamakan komunikasi yang etis, profesional, serta menghormati hak-hak konsumen kami,” pungkasnya.