Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Penyelenggara Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

Dari 10 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, dua di antaranya sedang dalam proses analisis pemenuhan peningkatan modal
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga awal April 2025 masih terdapat 10 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 pada Jumat (11/4/2025). 

“Dari 10 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, dua di antaranya sedang dalam proses analisis pemenuhan peningkatan modal,” kata Agusman.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar para penyelenggara segera memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Opsi yang disarankan antara lain berupa suntikan modal dari pemegang saham lama maupun masuknya investor strategis.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tegasnya.

Di tengah isu pemenuhan modal tersebut, industri fintech lending secara umum menunjukkan pertumbuhan. 

Pada Februari 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh sebesar 31,06% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp80,07 triliun. Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 29,94% YoY.

Namun demikian, risiko kredit juga menunjukkan peningkatan. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), atau kredit macet secara agregat, naik menjadi 2,78% pada Februari, dari sebelumnya 2,52% per Januari.

Di sisi pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank sepanjang Maret 2025. Agusman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan ataupun pemeriksaan yang dilakukan. 

Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, Agusman mengatakan OJK sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang layanan pembiayaan digital buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang mengatur antara lain karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah, serta ketentuan pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL.

“Kami juga sedang menyusun RSEOJK tentang laporan keuangan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah, antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan dan pedoman penyusunan, serta prosedur dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah,” tandasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper