Tanggapan Industri
Terkait dengan aturan baru itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai penerbitan POJK 22/2023 ini masih diperlukan klarifikasi lanjutan dan turunan berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) agar tak terjadi multi tafsir.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa PUJK juga berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 6.
“Artinya, kita mau bertanya, kalau seperti ini konsumennya [beritikad tidak baik], mestinya kan kita enggak perlu lagi mengikuti tata cara itu. Ini kan dia sudah menipu, membohong,” kata Suwandi kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).
Untuk itu, Suwandi mengatakan bahwa PUJK, termasuk asosiasi, akan meminta klarifikasi kepada OJK terhadap aturan anyar ini. “Karena kan namanya perlindungan konsumen itu OJK akan mengambil asas berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance menyatakan bahwa pihaknya menyadari POJK 22/2023 diterbitkan sebagai bentuk landasan untuk meningkatkan pelindungan konsumen di sektor keuangan.
“Kami melihatnya sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen kepada pelaku pasar,” kata Managing Director Mandala Finance Christel Lasmana.
Baca Juga
Lebih lanjut, Christel menyatakan bahwa Mandala Finance senantiasa mengevaluasi setiap aspek dari layanan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, demi menjaga komitmen perusahaan dalam mengedepankan layanan berkualitas yang berorientasi pada pelanggan.
“Meski tantangan mungkin muncul, kami selalu menerapkan pendekatan yang berfokus pada solusi dan mengutamakan komunikasi yang etis, profesional, serta menghormati hak-hak konsumen kami,” pungkasnya.