Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 10.016 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Dalam data yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setidaknya terdapat 10.016 yang diminta untuk diblokir alias meningkat dibandingkan sebelumnya 8.618 rekening.
“OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening, dari sebelumnya [rekening] yang kami laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dia menyebut permintaan hingga adanya pemblokiran rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence [EDD],” ujar Dian.
Pemberantasan judol yang dilakukan OJK seiring dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya yang telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.
Baca Juga
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh bawahannya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya
"Jadi perintah dari Pak Prabowo tegas ya, untuk memberantas semua judi online di Indonesia," tuturnya.