Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Likuidasi Wanaartha Life Bakal Revisi Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi

Tim Likuidasi Asuransi Wanaartha Life akan melakukan penyesuaian rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) mengumumkan akan melakukan revisi atau penyesuaian terkait rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi perusahaan asuransi jiwa milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka.

Pengumuman itu disampaikan tim likuidasi Wanaartha Life pada Rabu (24/1/2024) dalam laman resmi tim likuidasi Wanaartha Life.

Pengumuman tersebut merupakan hasil audiensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis pada 23 Januari 2024, pertemuan antara beberapa pemegang polis dengan tim likuidasi pada 24 Januari 2024, dan hasil diskusi antara tim likuidasi dengan OJK.

“Maka dengan ini, tim likuidasi menyampaikan bahwa rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut,” tulis pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya, dengan keputusan tersebut, tim likuidasi Wanaartha Life menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara (voting) tidak akan diberlakukan untuk sementara waktu.

“Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan dan fitur voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan untuk sementara waktu,” tambahnya.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tim likuidasi akan bertemu dengan beberapa kelompok nasabah Wanaartha Life untuk menyusun revisi rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi.

Di samping itu, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi juga telah bertemu dengan beberapa kelompok nasabah Wanaartha Life sejak kemarin.

“Hari ini [Kamis, 25 Januari 2024], kami akan bertemu dengan beberapa perwakilan kelompok nasabah pagi ini hingga sore nanti untuk menyusun revisi rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi PT WAL (DL),” kata Harvardy kepada Bisnis, Kamis (25/1/2024).

Terpisah, nasabah gagal bayar Wanaartha Life Christian Tunggal mengatakan bahwa pemegang polis Wanaartha Life meminta agar tidak perlu diadakan voting untuk mendapatkan hak atas hasil dana likuidasi.

“Kalau dari kami, tidak perlu voting-voting, bagikan saja hasil dana likuidasi, karena siapa saja yang sudah daftar likuidasi memiliki hak yang sama,” ungkap Christian kepada Bisnis.

Sebelumnya, Aliansi Korban Asuransi Wanaartha Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan yang berlokasi di Wisma Mulia 2, Jakarta pada Selasa (23/1/2024) untuk menyampaikan aspirasi agar tata cara untuk voting setuju atau tidak setuju dihapuskan karena tidak sesuai dengan POJK 28/2015.

Pasalnya, Christian menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua nasabah yang telah mengikuti dan mendaftar pada proses likuidasi Wanaartha Life memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proporsional.

“Tidak boleh karena tidak setuju maka hak untuk mendapatkan pembagian hasil likuidasi secara proporsional menjadi hilang,” katanya.

Lebih lanjut, Christian mengatakan bahwa aspirasi tersebut diterima baik oleh pihak OJK melalui Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dan menyatakan bahwa semua pemegang polis yang telah mendaftar dalam proses likuidasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proporsional dan tidak boleh jadi tidak dibayarkan atau ditinggalkan.

Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, Christian menyampaikan bahwa terkait tata cara pembayaran likuidasi dengan voting tidak atas dasar persetujuan OJK. Kemudian, hak seluruh pemegang polis yang telah mendaftar tim likuidasi adalah sama tanpa harus melalui voting setuju atau tidak setuju, semua yang telah mendaftar likuidasi Wanaartha berhak mendapatkan pembagian secara proporsional.

“OJK meminta supaya tim likuidasi merubah dan menginformasikan kembali tentang tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi ke seluruh pemegang polis dengan persetujuan bersama pemegang polis dan tim likuidasi dan setelah itu diberikan ke OJK untuk diperiksa. Serta, tim likuidasi akan membatalkan voting saat ini,” tambah Christian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper