Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) menjelaskan mekanisme pemungutan suara (voting) terhadap proses pembubaran perusahaan asuransi yang dimiliki oleh Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka itu.
Protes sendiri disulut dari opsi yang disodorkan tim likuidasi Asuransi Jiwa Wanaartha Life. Dalam opsi yang Tim Likuidasi tawarkan aset yang berhasil dicairkan dari perusahaan hanya untuk pemegang polis yang setuju terhadap proses likuidasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (dalam likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa ketentuan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap proses likuidasi sudah disampaikan dalam rencana tata cara pembagian harta kekayaan PT WAL (Dalam Likuidasi).
Harvardy menuturkan, apabila pemegang polis menyatakan tidak setuju, maka pemegang polis tersebut dianggap menolak atau mengesampingkan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari hasil pemberesan aset likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi).
Dengan demikian, kata Harvardy, tagihan pemegang polis tersebut akan dikeluarkan dari daftar tagihan kreditor pemegang polis yang diakui dan diakui sementara yang nantinya dibayarkan.
Harvardy menyampaikan bahwa pembayaran hasil pemberesan aset likuidasi PT WAL akan dilakukan oleh tim likuidasi kepada pemegang polis yang memilih vote setuju.
Baca Juga
“Kami memahami adanya keberatan atau penolakan dari beberapa pemegang polis yang tidak mau menerima pembayaran dari aset likuidasi PT WAL yang jumlahnya masih jauh dari harapan pemegang polis, namun juga menginginkan pembayaran dilakukan dari aset-aset pribadi pemegang saham,” kata Harvardy kepada Bisnis, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut, Harvardy menuturkan agar pemegang polis Wanaartha Life memahami kewenangan tim likuidasi. “Mohon dipahami bahwa kewenangan tim likuidasi berdasarkan peraturan terbatas untuk melakukan pemberesan dari aset likuidasi perusahaan,” imbuhnya.
Namun, Harvardy menyampaikan bahwa tim likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa nasabah juga sedang dalam diskusi untuk melakukan upaya lain untuk mengoptimalkan recovery kepada pemegang polis.
“Oleh karena itu, walaupun keputusan diserahkan kepada masing-masing pemegang polis, tim likuidasi tetap mengimbau agar para pemegang polis yang telah terdaftar dalam likuidasi untuk tetap mengikuti proses likuidasi atau vote setuju, karena proses pembayaran akan dilakukan dalam waktu segera setelah jangka waktu voting selesai,” jelasnya.
Perlu diketahui, pemberian konfirmasi persetujuan atau penolakan proses likuidasi (voting) Wanaartha Life telah dibuka dengan batas waktu pemberian konfirmasi selambat-lambatnya sampai dengan 29 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Ini artinya, tersisa kurang dari sepekan untuk nasabah memberikan konfirmasi.
Batas waktu tersebut untuk kepentingan pemegang polis sebelum tim likuidasi bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu pembayaran hasil pemberesan likuidasi yang akan dilakukan bertahap.
Menurut Harvardy, jika pemungutan suara diperpanjang, maka akan berdampak pada pemegang polis lain yang telah lama menanti pembayaran klaim.
“Kalau dikasih perpanjangan waktu lagi, apakah adil nanti untuk pemegang polis yang lain yang sudah lama menunggu pembayaran dan setuju untuk segera dilanjutkan proses likuidasinya,” tuturnya.
Meski demikian, tim likuidasi juga mempersilakan pemegang polis untuk menolak voting tersebut. “Kalau ada pemegang polis yang tidak setuju, silakan saja, namun jangan sampai merugikan pemegang polis yang lainnya,” pungkas Harvardy.