Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar UKT Pakai Pinjol, Perencana Keuangan Wanti-Wanti Kena Blacklist SLIK OJK

Perencana keuangan turut menanti-wanti mahasiswa yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan pinjol agar tidak terkena riwayat kredit macet di SLIK OJK.
Tampilan situs pinjaman online (pinjol) khusus pendidikan DanaCita./ Dok www.danacita.coid
Tampilan situs pinjaman online (pinjol) khusus pendidikan DanaCita./ Dok www.danacita.coid

Bisnis.com, JAKARTA — Perencana keuangan turut menanti-wanti mahasiswa terkait dengan ramainya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan platform pinjaman online (pinjol). 

Pasalnya skor kredit atau riwayat kredit seseorang apabila buruk bisa terlihat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nantinya mahasiswa yang notabenenya belum bekerja apabila terkena kredit macet akan kesulitan untuk diterima bekerja diperusahaan.

Belum lagi ditambah dengan kesulitan untuk mendapatkan kredit- kredit lainnya seperti kartu kredit, kredit kendaraan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikemudian hari. 

Oleh sebab itu, senior financial planner Aidil Akbar Madjid menyarankan mahasiswa untuk bijak ketika mengajukan pinjaman, sekalipun untuk membayar kuliah. 

“Bijaklah dalam menggunakan pinjol untuk pembiayaan kuliah ini. Pastikan punya kemampuan untuk mencicil pinjaman tersebut. Bila dirasa tidak punya kemampuan, jangan ambil pinjamannya. Biar bagaimanapun masih lebih nyaman hidup tapi belum bayar kuliah [cuti kuliah] daripada kuliah tapi ditagih-tagih debt collector,” kata Aidil dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (30/1/2024). 

Tidak hanya mahasiswa, situasi tersebut juga bisa berdampak pada penyelenggara pinjol. Potensi terpapar kredit macet yang mungkin bisa saja tinggi apabila banyak dari mahasiswa yang kemudian tidak mampu membayar cicilan.

Aidil mengatakan pinjaman untuk dana pendidikan sejatinya sudah ada sejak lama, bahkan pihak ban juga menawarkan. Namun dia menilai situasi belakangan ini terkait pinjol menjadi sebab kasus pembayaran UKT menggunakan pinjol bisa heboh.

“Dalam beberapa tahun terakhir [pinjol] sudah terkena stigma negatif karena sebelumnya banyak pinjol illegal dan banyak kasus orang terjerat pinjol yang akhirnya berdampak fatal bahkan sampai banyak yang bunuh diri,” katanya. 

Padahal mahasiswa merupakan target pasar yang menjanjikan. Terlebih pinjamannya juga digunakan untuk hal yang produktif bukan konsumtif. Namun memang mahasiswa, lanjut Aidil notabenenya belum bekerja dan memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak punya pendapatan untuk membayar cicilan. 

“Apabila memang cicilan tersebut kemudian dibantu bayarkan oleh orang tua murid dari mahasiswamaka sebenarnya konsep ini bisa membantu orang tua mahasiswadalam membantu membiayai uang kuliah anak-anak mereka.

Akan tetapi bila mahasiwa dituntut untuk membayar cicilan sendiri, sementara mereka tidak punya pekerjaan atau tidak punya kemampuan membayar cicilan, maka ini bisa menimbulkan masalah besar dikemudian hari,” ungkapnya. 

Pembayaran UKT menggunakan pinjol ramai setelah kasus Institut Teknologi Bandung (ITB) diketahui menjalin kerja sama dengan pinjol DanaCita.

Beberapa warganet tak menyangka universitas justru menyarankan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah menggunakan pinjol. Tidak sedikit juga yang mengeluhkan bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi. Sementara yang lain melihat ini juga sebagai solusi bagi mahasiwa yang tidak mampu membayar uang kuliah. 

ITB pun sudah buka suara terkait hal tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa dalam hal pembayaran UKT, mahasiswa ITB memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. 

Termasuk pembayaran menggunakan virtual account, kartu kredit, maupun lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” kata Naomi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (26/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper