Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Danacita dan ITB Fasilitasi Pembayaran UKT, OJK Dorong Kesadaran Mahasiswa

Otoritas Jasa Keuangan mendorong kesadaran para mahasiswa untuk menyadari kemampuan jika memanfaatkan fasilitas pembiayaan pinjol untuk uang kuliah.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar./Istimewa.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan uang kuliah (UKT) yang bekerja sama dengan perusahaan penjaman online (pinjol).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita memiliki program kerja sama dengan ITB dan beberapa universitas lainnya.

“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman [oleh pinjol] yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini [Danacita] dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Menurut Mahendra, penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan pinjol merupakan pilihan masing-masing mahasiswa. Baik untuk menggunakannya ataupun tidak.

“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun dengan jumlah yang terbatas.

Meski demikian sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya," terang Mahendra.

Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol0 yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021. DanaCita merupakan pinjol yang memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Adapun berdasarkan keterangan dari pihak Danacita, telah ada kerja sama antara Danacita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper